Dari
seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager
keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama
besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat
memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan
investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk
mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen
pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
KONSEP
AWAL
Rumitnya
hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba
yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa
konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan
ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh
(netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain
keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub
pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara
yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi
lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang
atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM
PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak.
Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan
umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak
langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan
tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam
pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak
utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap
dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor
asing.
Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa
dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari
setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total
penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang
impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya
dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak
dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis
seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN
TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional
atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu
berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang
seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga
Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan
local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar
negeri.
DIMENSI
PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena
memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar
negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian
pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya
segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas
apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga
pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip
wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan
transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di
pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS
terdapat metode-metode:
1.
Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang
digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent
atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada
transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang
sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol
yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3.
Metode Harga Jual Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga
yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli
yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba
nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga
transfer antarperusahaan.
4.
Metode Penentuan Biaya Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan
afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor
bagi perusahaan lain.
5.
Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak
yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang
mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.
Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini
mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan
pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi
berdasarkan cara yang wajar.
7.
Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih
akurat.
PRAKTIK
HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan
bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah
mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing
perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA
DEPAN
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap
setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa
banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga
wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan
pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang
beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar
tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi
dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan
pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh
dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya
mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak
tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga
transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar